Menurut UU No 6 tahun 2014, fungsi, hak dan kewajiban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan sebagai berikut:
Fungsi (pasal 55):
membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Hak (Pasal 62):
mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan/atau pendapat;
Kewajiban (pasal 63):
mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa.